Pages

Friday, 29 January 2016

Hari Ini Peraturan Baru Pencairan Jamsostek Januari 2016

Hari Ini Peraturan Baru Pencairan Jamsostek Januari 2016.

Pada kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang tatacara pengambilan jamsostek di depok, ini bermula ketika saya mengantarkan paman saya untuk  mencairkan kartu jamsosteknya kurang lebih  selama 5 tahun. di karenakan dia sudah tidak bekerja di tempat kerja yang sebelumnya dengan alasan mengundurkan diri dan dia akan dibuatkan kartu jamsostek yang baru di perusahaannya yang baru makanya untuk itu dia ingin mencairkan kartu jamsosteknya. Saya berawal berpikir ketika saya datang sudah bisa di proses ternyata tidak bisa langsung begitu saja. Untuk waktu itu kita datang untuk pertama kali ke kantor jamsostek di margonda tepatnya di ruko ruko itc depok. Kita tidak bisa langsung memproses kartu tersebut jadi kita hanya di suruh isi nama dan kembali lagi selama 3 bulan lamanya. Sekitar tanggal 22 januari 2016 baru kita mendapatkan nomer antrian selama 3 bulan menunggu lamanya. (tapi untuk sekarang bisa lebih bukan 3 bulan lagi bisa 6 bulan baru bisa balik lagi ke kantor jamsostek. Terus untuk sekarang ini malah kantor jamsostek tutup untuk pendaftaran untuk pengklaim baru jamsostek) mungkin udah kualahan tuh petugas jamsosteknya sampai yang claim saat ini belum bisa di buka lagi.

Pada tanggal yang sudah di tentukan yaitu tanggal 22 januari 2016 udah di siapin tuh berkas berkas yang memang di butuhkan di sana yaitu sebagai berikut :


  1. Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan + photocopy
  2. Paklaring + photocopy
  3. KTP atau boleh juga SIM + photocopy
  4. Kartu Keluarga + photocopy
  5. Buku Tabungan + photocopy
  6. kalau yang ini dibutuhkan untuk pegawai yang di phk dan mengundurkan diri yaitu Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (jadi anda butuh melampirkan photocopy saja) kalau tidak ada ini anda juga tidak akan di proses di jamsostek. Untuk yang keluar / mengundurkan diri sebelum tanggal 1 september 2015 anda hanya butuh paklaring saja + photocopy.

  • Catatan : untuk anda yang ingin mengambil claim jamsostek perusahaan anda yang lama harus melaporkan ke pihak  jamsostek agar kartu anda di hentika / stop karena anda sudah tidak bekerja lagi. Jika perusahaan yang lama anda tidak melaporkannya ini tentu mempersulit anda dalam mengambil uang anda di jamsostek.  Soal kemarin saya melihat seperti itu ada bapa bapa sudah antri yang panjang macam kereta sudah di panggil bikin lemes betis. Petugas jamsostek bilang kalau kartu jamsostek anda masih aktif Cuma tidak di bayarkan oleh perusahaan, ini di karenakan perusahaan yang anda dahulu belum melaporkan bahwa anda sudah tidak bekerja di situ lagi.


Berikut contoh gamabr dari Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.





untuk gambar yang saya tutupin itu memang bekas coretan dari pihak petugas jamsostek jadi itu ada kesalahan seperti ini contohnya karena ini memang dari petugas jamsostek sendiri yang memberikan contoh seperti ini. anda hanya perlu photocopynya saja. sebagai tambahan dari lampiran diatas. 




3 comments:

  1. Malam Pak, saya mau tanya. Itu kotak yh ditutupi maksudnya kesalahan apa ya? Oh iya, kita mengetahui kalau surat keterangan pengunduran dirinya sudah dilaporkan ke Disnaker atau blm dari mana ya? Apa perlu kita minta legalisir lg ke Disnaker? Karena SK pengunduran diri saya tidak ada legalisir dari disnaker, hanya seperti contoh diatas. Hanya tanda tangan HRD di perusahaan lama saya saja.

    ReplyDelete
  2. itu hanya tanda tangan, biar gak keliatan ajah. untuk mengambil claim jamsostek yang di perlukan harus terpenuhi. bapa juga bisa mengclain jamsostek dengan cara online. saya rasa itu lebih baik. yang penting persyaratan sudah ada. tinggal upload lalu tunggu kapan bapa mendapatkan pemberitahuan untuk datang ke kantor jamsostek dimana bapa tinggal dan bekerja.
    untuk berhenti bekerja di bawah tanggal 1 september 2015 bapa hanya membutuhkan paklaring saja tanpa legalisir di disnaker diatas tanggal itu perlu bukti kalau bapa sudah tidak bekerja di disnaker atau juga bapa minta tolong kepada petugas office bapa bekerja.

    ReplyDelete
  3. Bagaimana kalau di bawah 1 september 2015 tidak mendapat paklaring dengan alasan mengundurkan diri,Tapi 2 bln kemudian perusahaan itu tutup,apa kita bisa klaim?
    Apa anda bisa menjawab pertanyaan saya?

    ReplyDelete